Perubahan Atas Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/595/Kum/2011 Tentang Penetapan Honorarium Untuk PPKD, Kuasa BUD,PPK-SKPD,PPTK,Bendahara Penerimaan Pada SKPD,Bendahara Pengeluaran,Bendahara Barang,Bendahara Penerimaan Pada Upt, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Barang Pembantu, Pembantu PPK-SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu,Juru Bayar Gaji Pada UPT, Operator Aplikasi Keuangan Daerah, Pelaksana Teknis Pada Pembantu PPK-SKPD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Download Keputusan Gubernur)